BPKN Ancam Class Action! Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika Dugaan BBM Pertamax Oplosan Pertamina Terbukti
- Istimewa
"Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ujarnya.
Dengan dugaan pengoplosan ini berarti konsumen diberikan informasi menyesatkan karena mereka membeli bahan bakar dengan label RON 92 Pertamax, tetapi justru mendapatkan kualitas lebih rendah.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah.
BPKN berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan menyeluruh agar kepercayaan konsumen terhadap sektor energi tetap terjaga.
Bantahan Pertamina
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, tidak ada istilah BBM Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite.
Fadjar juga memastikan, BBM Pertamax yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar. Pertamax tetap sesuai standar yaitu RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Pertamina menekankan, BBM yang beredar di masyarakat telah melalui pengawasan ketat dan uji sampel dari pemerintah.
Perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah itu ingin mempertegas bahwa narasi BBM oplosan mencuat setelah keterangan pers Kejaksaan Agung itu keliru dipahami oleh masyarakat.
"Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara periodik," terang Fadjar. (rpi)
Load more