BPKN Ancam Class Action! Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika Dugaan BBM Pertamax Oplosan Pertamina Terbukti
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Isu dugaan BBM Pertamina 'oplosan' kian menyeruak sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, memberikan sorotan tajam soal dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Sebab, jika itu terbukti benar, maka hal tersebut pastinya telah merugikan konsumen tetapi juga mengabaikan hak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Oleh karena itu, BPKN RI menegaskan bahwa konsumen seharusnya mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar dan kualitas yang dijanjikan.
"Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," kata Mufti di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Mufti menjelaskan, konsumen yang dirugikan berhak mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu bentuk gugatan yang bisa diajukan adalah class action, karena banyak konsumen mengalami kerugian yang sama..
Class action adalah gugatan yang diajukan untuk mewakili sekelompok orang yang memiliki masalah atau kerugian serupa.
Selain itu, pemerintah dan instansi terkait juga dapat ikut serta dalam gugatan, mengingat skala kerugian yang besar dan jumlah korban yang tidak sedikit.
BPKN mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi berat bagi pelaku.
Pertamina juga diminta untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan bakar yang dijual dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi akibat dugaan praktik pengoplosan.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Mufti.
Jika dugaan ini benar, konsumen yang membayar harga lebih mahal untuk RON 92 Pertamax justru mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah kualitasnya.
"Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ujarnya.
Dengan dugaan pengoplosan ini berarti konsumen diberikan informasi menyesatkan karena mereka membeli bahan bakar dengan label RON 92 Pertamax, tetapi justru mendapatkan kualitas lebih rendah.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah.
BPKN berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan menyeluruh agar kepercayaan konsumen terhadap sektor energi tetap terjaga.
Bantahan Pertamina
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, tidak ada istilah BBM Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite.
Fadjar juga memastikan, BBM Pertamax yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar. Pertamax tetap sesuai standar yaitu RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Pertamina menekankan, BBM yang beredar di masyarakat telah melalui pengawasan ketat dan uji sampel dari pemerintah.
Perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah itu ingin mempertegas bahwa narasi BBM oplosan mencuat setelah keterangan pers Kejaksaan Agung itu keliru dipahami oleh masyarakat.
"Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara periodik," terang Fadjar. (rpi)
Load more