Jakarta, tvOnenews.com - Isu dugaan BBM Pertamina 'oplosan' kian menyeruak sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, memberikan sorotan tajam soal dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Sebab, jika itu terbukti benar, maka hal tersebut pastinya telah merugikan konsumen tetapi juga mengabaikan hak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Oleh karena itu, BPKN RI menegaskan bahwa konsumen seharusnya mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar dan kualitas yang dijanjikan.
"Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," kata Mufti di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Mufti menjelaskan, konsumen yang dirugikan berhak mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu bentuk gugatan yang bisa diajukan adalah class action, karena banyak konsumen mengalami kerugian yang sama..
Load more