Setelah Bos Pertamina Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun, Kejagung Periksa Pegawai ESDM hingga Perusahaan Ini
- Ist
Modus Operandi Korupsi Minyak Mentah
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut berlangsung selama periode 2018 sampai 2023, ketika pemerintah mencanangkan proyek pemenuhan minyak mentah untuk domestik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan dalam Negeri.
Jika menilik Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Namun demikian, kata Qohar, tersangka Riva Siahaan bersama SDS dan AP justru bersekongkol dan melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH).
"Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehungga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (24/2/2025).
Qohar menyebut, hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS dengan sengaja ditolak oleh Pertamina. Mereka berdalih produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, meskipun harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS). Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS juga sengaja dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Padahal, kenyataannya minyak yang diproduksi itu masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.
"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," imbuhnya.
- Kejagung
Setelah itu, kedua anak usaha Pertamina yang bersangkutan mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Dari situlah kemudian terjadi perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan minyak produksi dari dalam negeri.
Selain itu, pada kegiatan ekspor juga diduga telah terjadi persekongkolan antara para tersangka. Mereka mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Load more