ADVERTISEMENT
Advertnative
Akibat, rentetan aksi culas para petinggi Pertamina dan Swasta itu juga menyebabkan kenaikan harga BBM yang akan dijual ke masyarakat.
Hal tersebut juga membuat pemerintah harus memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," ungkap Qohar. Atas kasus tersebut, 7 tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rpi)
Load more