Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas untuk pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman berupa hadiah perlombaan.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil daripada evaluasi dari kasus sebelumnya yang pernah terjadi.
Selain itu, hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 atas perubahan kedua PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
“Disini kita secara tegas memberikan perlakuan terkait dengan pembebasan biaya masuk dan pajak barang kiriman hadiah hasil perlombaan,” kata dia dalam media briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Chotibul menuturkan, bahwa peraturan ini bagi hadiah yang dikirim melalui penyelenggara pos atau ekspedisi, sementara untuk barang dibawa penumpang nantinya akan dibahas lebih lanjut.
“Nah yang kita atur saat ini adalah bentuk yang dikirim melalui penyelenggara pos, nanti yang dibawa oleh penumpangnya sendiri ketika atlet ini pulang, ada sendiri,” tuturnya.
Adapun terdapat kriteria yang masuk ke dalam peraturan ini diantaranya merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
Load more