Detail Foto - Bea Cukai Bebaskan Pajak dan Bea Masuk untuk Hadiah Perlombaan, Ini Kriterianya
Ilustrasi - Kantor Bea Cukai Pusat.
Mengacu PMK Nonomr 4 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan membebaskan barang kiriman berupa hadiah perlombaan dari bea masuk dan pajak.
- galeri foto