Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan pengiriman barang bagi para jemaah haji.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 atas perubahan kedua PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Dalam PMK itu disebutkan bahwa kini para jemaah haji dapat mengirimkan barang sebanyak 2 kali dengan pabean maksimal 1.500 dollar AS atau Rp24,5 juta.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam mengungkapkan, selama ini separuh dari ratusan ribu jemaah haji asal Indonesia belum menikmati pengiriman barang dengan harga terjangkau.
“Kalau dibawa dengan pesawat, excess baggage-nya relatif sangat mahal, sehingga kemudian dikirim melalui penyelenggara pos,” kata dia dalam media briefing di kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Chotibul menjelaskan, barang kiriman haji ini juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Benar-benar full bebas, nah kalau lebih dari 1.500 (Dollar AS) maka dipungut bea masuk 7,5 persen,” jelasnya.
Load more