Detail Foto - Bea Cukai Relaksasi Aturan Pengiriman Barang Jemaah Haji, Harga 24,5 Juta Bebas Bea Masuk dan Pajak
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam.
PMK Nomor 4 Tahun 2025 menyebutkan bahwa kini para jemaah haji dapat mengirimkan barang sebanyak 2 kali dengan pabean maksimal 1.500 dollar AS atau Rp24,5 juta.
- galeri foto