Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 91 merek kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor. Temuan ini berdasarkan hasil intensifikasi periode 10-18 Februari 2025.
Ia menjelaskan, 91 merek tersebut terdiri dari 4.334 item dengan 205.133 produk kosmetik yang nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar.
Kosmetik ilegal tersebut umumnya mengandung bahan dilarang, termasuk produk perawatan kulit atau skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, cara penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan kosmetik, serta kosmetik kadaluwarsa.
Ia mengungkap temuan kosmetik ilegal didominasi oleh produk impor dan produk kontrak yang didistribusikan serta dipromosikan lewat media online.
"Salah satu bentuk strategi pemberantasan yang dilakukan BPOM yakni dengan melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal melalui media sosial. Jadi, karena ini dipasarkan di media sosial, kita awasi dengan sangat ketat," ujar Taruna.
Selain itu, untuk memberantas kosmetik ilegal, kata dia, BPOM memutus mata rantai suplai mulai dari hulu hingga hilir dan analisa tren kosmetik ilegal, yang saat ini sebagian besar ditemukan impor dan dipasarkan di media sosial maupun e-commerce.
Load more