Gaduh Soal Kementerian ATR/BPN Batal Cabut Sertifikat HGB Aguan di Area Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Beri Bantahan
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara soal gaduh sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Sugianto Kusuma alias Aguan yang batal dicabut.
Sertifikat HGB milik Aguan yang dikabarkan dicabut itu, adalah yang berletak di kawasan pesisir Tangerang, Banten, lokasi yang sempat heboh soal isu pagar laut.
Nusron Wahid menegaskan, sertifikat HGB milik Aguan tetap dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.
"Saya katakan itu tidak benar," kata Nusron Wahid, dalam keterangan video, dikutip Minggu (23/2/2025).
Nusron Wahid menjelaskan, sebanyak 263 sertifikat HBG di pinggi pantai Tangerang tetap akan dicabut. Hal itu berlaku juga untuk milik Aguan.
Dijelaskan 263 sertifikat HGB itu, terinci atas 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, dan 9 bidang milik perseorangan.
Lalu 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan afiliasi dengan Aguan.
Kepastian pencabutan sertifikat HGB itu berkenaan dengan polemik pagar laut.
Sebelumnya, kabar batalnya dicabur sertifikat HGB milik Aguan itu berkaitan dengan temuan bidang tanah milik Aguan yang berada di luar garis pantai, atau masuk ke dalam wilayah laut.
Namun dengan penegasan itu, Nusron memastikan sertifikat HGB milik Aguan tetap dicabut. (vsf)
Load more