Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut: Itu Tidak Benar
- tvOnenews.com/Abdul Gani
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membantah batal mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan di kawasan pagar laut Tangerang. Nusron menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Nusron dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Nusron menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat. Dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” terang Nusron.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya yang sedang dalam proses penelaahan.
Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya. (nba)
Load more