Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berikut adalah rincian penting mengenai THR bagi PNS tahun ini:
THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR diprediksi berlangsung antara 17 hingga 20 Maret 2025.
THR diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Load more