OJK: Aset Bank Syariah Capai Rp980,30 Triliun pada Akhir 2024
- ANTARA
-
Konsolidasi dan Penguatan Unit Usaha Syariah (UUS)
-
Mendukung proses pemisahan (spin-off) UUS melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait perizinan.
-
Mempermudah Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off untuk bersinergi dengan bank induk.
-
Mendorong pemegang saham untuk memperkuat kapasitas BUS hasil konsolidasi.
-
-
Finalisasi Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS)
-
Komite ini akan bertugas mengoordinasikan strategi pengembangan sektor keuangan syariah secara nasional.
-
-
Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah
-
OJK akan mengeluarkan regulasi dan pedoman yang lebih jelas untuk meningkatkan variasi produk perbankan syariah.
-
-
Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah
-
Perbankan syariah akan didorong untuk lebih aktif dalam mendukung industri halal, zakat, wakaf, dan sektor keuangan sosial Islam lainnya.
-
-
Meningkatkan Peran Perbankan Syariah dalam Pembiayaan UMKM
-
Meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui skema keuangan syariah.
-
Dian menegaskan bahwa kelima kebijakan ini diharapkan dapat menjadi game changer dalam pengembangan industri perbankan syariah nasional serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. (ant/nsp)
Load more