Penjelasan WIKA soal Sahamnya Digembok BEI karena Masalah Utang, Begini Kinerja Operasi Perusahaan
- Dok. WIKA
Jakarta, tvOnenews.com - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) angkat bicara soal sahamnya yang disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 18 Februari 2025.
Diketahui bahwa saham WIKA digembok sementara oleh BEI karena masalah pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya menyatakan bahwa perseroan sepenuhnya patuh dan akan menaati regulasi yang ada atas keputusan tersebut.
"Sehubungan dengan diberlakukannya suspensi sementara perdagangan saham WIKA di Bursa Efek Indonesia (BEI), dapat kami sampaikan bahwa mekanisme ini merupakan kewenangan BEI selaku regulator," kata Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, Selasa (18/2/2025).
Mahendra menjelaskan bahwa WIKA saat ini tengah menjalankan proses restrukturisasi utang-utang yang secara bertahap disebut telah menunjukan hasil progresif.
"Hal ini dapat dilihat melalui kinerja operasi Perseroan yang semakin efisien, arus kas operasi menjadi positif dan rasio keuangan yang membaik dibandingkan periode sebelumnya," ungkapnya.
Mengawali tahun 2025, WIKA menggenggam kontrak berjalan sebesar Rp64,37 triliun. Nilai tersebut termasuk kontrak baru WIKA yang diraih sebesar Rp19,96 triliun hingga November 2024.
Lebih lanjut, WIKA masih terus berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian.
"Selain itu Perseroan juga telah melakukan pelunasan atas pokok obligasi dan sukuk di tahun 2024 sebesar Rp1,27 triliun baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme call option (pelunasan dipercepat) sebagai pemenuhan Perseroan atas kewajibannya," imbuh Mahendra.
Namun, di tengah dinamika kondisi bisnis yang dihadapi serta upaya Perseroan untuk terus melakukan transformasi, WIKA tak menampik bahwa masih butuh waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk serta para stakeholder Perseroan.
Sehingga, atas kewajiban jatuh tempo tersebut, WIKA telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian.
Load more