Namun, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini. Salah satu sanksinya adalah penghentian sementara layanan ekspor.
Kebijakan PP Nomor 8 Tahun 2025 itu akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2025. Pada implementasinya nanti, akan diterbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan baik oleh Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rpi)
Load more