Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, angkat bicara soal kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang seratus persen wajib disimpan di dalam negeri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Menanggapi hal tersebut, Arsjad Rasjid selaku pengusaha malah merespons positif kebijakan DHE SDA 100% dari pemerintah. Ia menilai bahwa kebijakan itu akan dapat membantu menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif agar Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi seperti tahun 1998.
Dengan pengelolaan yang tepat, kata Arsjad, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi nasional.
"Jangan dilihat dari sisi negatifnya, tetapi kita lihat Merah Putih-nya. Kebijakan ini untuk membantu ketahanan ekonomi kita, khususnya menjaga kurs rupiah," kata Arsjad di sela-sela acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Arsjad menjelaskan, kebijakan serupa sebenarnya juga telah diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia dan Thailand.
Load more