Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertahanan angkat bicara roal rencana pembentukan perusahaan patungan antara Indonesia dan Turki.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap proses.
Frega menyampaikan, pihaknya tengah memproses masalag regulasi terkait kerja sama tersebut.
"Saya belum bisa memberikan banyak informasi karena kemarin kan baru ditandatangani. Tentunya kami akan memedomani peraturan, regulasi yang ada, karena Kemenhan ini juga tidak mungkin melakukan inisiatif sendiri, apalagi ini kan kerangkanya dalam pemerintah pusat," ujar di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Frega menambahkan, pembentukan perusahaan tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi dan industri pertahanan.
Oleh karena itu, perlu adanya persiapan serta regulasi yang benar-benar matang.
"Di mana nanti ada industri pertahanan strategis yang memang juga berada di bawah BUMN ataupun dari K/L (kementerian/lembaga) lain di pemerintah, sehingga perlu adanya koordinasi yang lebih jauh," jelasnya.
Terkait rencana pembangunan pabrik drone atau pesawat nirawak di Indonesia, Frega menyebutkan bahwa proyek itu masih dalam tahap kajian.
"Kami juga tentunya kan tidak bisa sembarang menunjuk, apalagi dalam produksi-produksi alutsista (alat utama sistem senjata) strategis. Kami perlu memperhatikan beberapa aspek, baik itu keamanan, kemudian dalam proses uji cobanya nanti tentunya kan juga membutuhkan lahan yang memang dekat. Nah ini dalam proses pengkajian," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Turki menandatangani dokumen kerja sama yang mencakup 13 poin kesepakatan. Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan RI, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2).
Kesepakatan ini diharapkan bisa memperkuat kerja sama pertahanan antara kedua negara serta mendukung pengembangan industri alutsista di dalam negeri. (ant/rpi)
Load more