Jakarta, tvOnenews.com - Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada Februari 2025.
Prosesi ini akan melibatkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Istana Negara dan akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik serentak:
a. Tidak terdapat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
b. Jika terdapat sengketa, perkara tersebut tidak berlanjut ke sidang
Kemudian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, pelantikan dapat dilakukan setelah 20 Februari 2025 dalam kondisi berikut:
Load more