Gaji Pegawai dan Penerimaan Negara Tetap Utuh Meski Anggaran Dipangkas Rp8,99 T, Bagaimana Nasib Beasiswa Kemenkeu?
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran di Kementerian Keuangan mencapai Rp8,99 triliun. Meski demikian, ia memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan berdampak pada gaji pegawai dan pengelolaan penerimaan negara, yang tetap utuh.
"Efisiensi tidak dilakukan terhadap belanja gaji, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Pemangkasan anggaran hanya diterapkan pada belanja barang dan belanja modal," ujar Sri Mulyani, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, efisiensi juga tidak akan mempengaruhi pengembangan teknologi informasi (IT) maupun kontrak pembangunan gedung, meski akan ditinjau lebih rinci agar lebih akurat dan efektif. Saat ini, alokasi anggaran Kemenkeu setelah pemangkasan menjadi Rp44,20 triliun, dari sebelumnya Rp53,19 triliun.
"Pagu anggaran Kemenkeu yang tadinya Rp53,19 triliun, mengalami efisiensi sebesar Rp8,99 triliun, sehingga anggaran Kemenkeu 2025 kini menjadi Rp44,20 triliun," jelas Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (13/2/2025).
Di sisi lain, sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto, program Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) tahun 2025 resmi dibatalkan.
Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dengan nomor PENG-14/PP.2/2025, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025.
Pembatalan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara, yang diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mengenai penghematan anggaran kementerian dan lembaga negara.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa penawaran beasiswa Kemenkeu tahun 2025 sebagaimana yang telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PP.2/2025 dinyatakan batal," demikian isi pengumuman yang dikutip pada Selasa (4/2).
Sebagai tindak lanjut, seluruh proses pendaftaran beasiswa yang telah dibuka sejak 10 Januari 2025 resmi dihentikan. Padahal, sebelumnya program ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 Februari 2025.
BPPK juga menyampaikan permohonan maaf atas keputusan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penghematan nasional yang lebih luas. (nsp)
Load more