Pemilik Cinema XXI Siap "BuyBack" Sahamnya, PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) Siapkan Dana Rp300 Miliar
- istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Aksi pembelian saham kembali atau buyback saham oleh emiten kembali marak di tengah tekanan pasar saham. Kali ini, PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) selaku pemilik Cinema XXI telah menyiapkan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham perseroan atau buyback.
Hal tersebut diungkapkan Head of Corpoate Legal PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, Indah Tri Wahyuni dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/2/2025).
"PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Perseroan)merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan (Buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)," seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi.
Indah menjelaskan, aksi buyback dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”).
"Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), Buyback akan dilakukan melalui BEI, secara bertahapdan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang menyetujui Buyback," jelasnya.
Setelah mengumumkan rencana buyback dan melakukan pemberitahuan kepada OJK dan BEI, rencananya PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk akan melakukan RUPST pada tanggal 24 Maret 2025 mendatang.
Harga Buyback
Lebih lanjut dijelaskan, Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan sepenuhnya untuk Buyback dan bukan berasal
dari hasil penawaran umum, pinjaman, dan/atau utang dalam bentuk apa pun, serta berpedoman
pada POJK 29/2023 dan Undang-undang Perseroan Terbatas.
"Pelaksanaan Buyback akan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku," seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi.
Sedangkan untuk harga saham buyback, menurut Indah, Perseroan membatasi harga Buyback sampai dengan maksimum Rp270 per lembar saham, dengan tetap mematuhi ketentuan dalam POJK 29/2023.
"Dimana Buyback akan dilakukan melalui BEI, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya," jelasnya. (hsb)
Load more