Gaji itu bica mengacu pada pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Diketahui bahwa pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Jika merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, maka perkiraan gaji pokok Deddy Corbuzier antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Namun, Deddy sebagai stafsus menteri juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018, Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan.
Maka, Deddy sebagai Stafsus masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.
Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, Deddy Corbuzier bisa mendapatkan gaji plus tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan dari jabatanya sebagai Stafsus Menhan.
Selain itu, Deddy Corbuzier juga akan menerima sejumlah tunjangan lain sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).
Load more