ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau populer dikenal Deddy Corbuzier baru saja diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik itu dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, bersama dengan lima orang stafsus lainnya.
Deddy Corbuzier bukanlah pesohor baru di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sebab, mantan pesulap berusia 48 tahun itu sebelumnya telah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler saat Presiden Prabowo Subianto masih menjadi Menhan di era Presiden Jokowi.
Kini, Deddy dikenal sebagai seorang influencer dan YouTuber dinilai punya kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni terkait komunikasi media sosial (medsos).
"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," kata Sjafrie saat menjelaskan pengangkatan Deddy sebagai Stafsus, dikutip Rabu (12/2/2025).
Lewat penunjukan tersebut, Deddy tentu resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan APBN.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier dari jabatannya sebagai Stafsus Menhan?
Gaji itu bica mengacu pada pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Diketahui bahwa pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Jika merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, maka perkiraan gaji pokok Deddy Corbuzier antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Namun, Deddy sebagai stafsus menteri juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018, Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan.
Maka, Deddy sebagai Stafsus masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.
Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, Deddy Corbuzier bisa mendapatkan gaji plus tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan dari jabatanya sebagai Stafsus Menhan.
Selain itu, Deddy Corbuzier juga akan menerima sejumlah tunjangan lain sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).
Sebagai Staf Khusus, Deddy Corbuzier mengemban tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Penugasan yang diberikan itu tentu bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kemenhan, dalam hal ini terkait dengan Komunikasi Publik, khususnya berhubungan dengan media sosial.
Namun, jika dibandingkan, gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus sebenarnya tak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan gurita bisnisnya yang dibangun puluhan tahun dari berkecimpung di dunia hiburan.
Sebagai contoh, lewat PT Dektos Digital Corbuzier, dirinya telah menciptakan program YouTube Close the Door yang punya jutaan pengikut. Data dari Social Blade pada 2021 saja, Deddy Corbuzier diperkirakan meraup Rp6,54 miliar per bulan dari YouTube. Bahkan, tahun itu dirinya mengaku pernah membayar pajak hingga Rp8 miliar. (rpi)
Load more