Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluhkan dampak dari efisiensi anggaran untuk tahun anggaran 2025. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Dia menyebut pemblokiran itu berdampak terhadap gaji dan tunjangan pegawai. Sebab, MK hanya mengalokasikan sebesar Rp45 miliar. Heru mengatakan jumlah itu hanya untuk gaji dan tunjangan pegawai sampai Mei 2025.
“Pemotongan tersebut memiliki dampak, satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai bulan Mei (2025),” kata Heru di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Selain itu, MK juga tidak bisa membiayai kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
“Kemudian, adanya komitmen dalam rangka penanganan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada ada anggaran tersisa,” jelas Heru.
Adapun anggaran MK sebelum efisiensi adalah sebesar Rp611 miliar. Kemudian, realisasi anggaran sudah Rp316 miliar atau 51,73 persen.
“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan ke belanja pegawai Rp83 miliar, belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” kata Heru.
Setelah anggarannya diblokir sebesar Rp226 miliar, maka pagu anggaran MK menjadi Rp385 miliar, sehingga sisa anggaran yang dapat digunakan sampai saat ini adalah Rp69 miliar. (saa/nba)
Load more