Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami penyesuaian pada 2026. Saat ini, besaran kenaikan masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.
Namun, pada 2023, tarif layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022, yang menyebabkan peningkatan biaya pada beberapa paket manfaat tertentu.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang membedakan iuran berdasarkan kelas layanan.
Rencana kenaikan iuran pada 2026 masih dalam tahap evaluasi, dengan pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta kemampuan membayar sebelum menentukan besaran kenaikan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, iuran BPJS Kesehatan telah mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan laman Kemenko PMK, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan revisi kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan berlaku sejak 6 Mei 2020, menetapkan besaran iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP) sebagai berikut:
Tahun 2020:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp25.500.
Tahun 2021:
Iuran kelas III mengalami perubahan, dengan subsidi pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta harus membayar Rp35.000 per bulan.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.
Tahun 2022 hingga 2024:
Tidak ada perubahan iuran di semua kelas, yang masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Tahun 2025:
Pemerintah berencana menerapkan sistem KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.
Besaran iuran baru dijadwalkan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Perubahan ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Load more