Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Budi Prijono, menyatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tahun 2024 dilakukan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko atau risk-based audit (RBA).
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan beberapa aspek penting terkait pemeriksaan LK KLH/BPLH tahun 2024. Hal ini mencakup dasar hukum, standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), jenis dan sasaran pemeriksaan, serta aspek-aspek yang harus diperhatikan selama proses pemeriksaan.
BPK memfokuskan pemeriksaan KLH/BPLH pada kecukupan pengungkapan mengenai pagu dan realisasi anggaran, pendapatan negara bukan pajak, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, serta kas dan aset.
"Pemeriksaan berlangsung dari Januari hingga Maret 2025, dengan laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan pada April 2025," tambahnya.
Budi juga berharap komunikasi antara tim pemeriksa dan seluruh pihak yang terlibat dapat berjalan dengan baik dan efektif. Ia menekankan pentingnya komitmen kerja sama agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.
"Selain itu, kami juga mengharapkan agar akses terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan dapat diberikan seluas-luasnya kepada tim pemeriksa BPK," pungkasnya. (ant/nsp)
Load more