ADVERTISEMENT
Advertnative
Enam mobil terdampak, tiga diantaranya terbakar dan sisanya ringsek.
Adapun, akibat kecelakaan beruntun itu, sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia dan luka-luka terbaru sudah dievakuasi di RSUD Ciawi guna mendapat penanganan.
Pihak Jasa Raharja, sudah menyampaikan seluruh korban kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi itu diberikan santunan dari negara.
Santunan itu diberikan negara sebagai bentuk pengganti kerugian dengan adanya syarat dan ketentuan untuk korban bisa mengklaimnya.
Hal itu sebagaimana bunyi dari Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut besaran klaim santunan yang didapat korban kecelakaan darat berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:
Load more