ADVERTISEMENT
Advertnative
Dengan jumlah korban yang terkonfirmasi sebanyak 19 orang, nilai santunan yang diberikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sesuai ketentuan yang ada, 11 orang korban luka masing-masing mendapat Rp20 juta (tidak berlaku untuk korban luka dengan dampak cacat tetap)
Sedangkan 8 orang korban jiwa mendapat Rp50 juta.
Jumlah santunan itu, kemudian ditambah oleh biaya pengganti ambulan dan pengganti P3K. (vsf)
Load more