8. Untuk korban luka-luka yang meninggal dunia, sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, dan fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Kemudian, sertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah), kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan, serta fotokopi surat rujukan jika korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah).
10. Tunggu proses pencairan klaim. (nba)
Load more