News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU BUMN Disahkan, Seluruh Perusahaan Pelat Merah Hingga Aset-asetnya Dialihkan ke Danantara?

"Ya, semua BUMN kalau menurut UU-nya itu akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara,"
Selasa, 4 Februari 2025 - 23:30 WIB
Caplok Sebagian Peran Menteri BUMN, Berikut Rincian Tugas dan Wewenang Danantara
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dsco Ahmad menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan mengelola seluruh kegiatan investasi perusahaan pelat merah.

Hal itu termasuk juga pada pengoptimalan seluruh aset di BUMN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, semua BUMN kalau menurut UU-nya itu akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara," kata dia, Selasa (4/2/2025).

Sebagaimana diketahui, Danantara telah resmi dibentuk.

tvonenews

Resminya Danantara sejalan dengan disahkannya RUU atas perubahan ketiga UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU.

Pengesahan UU tersebut terjadi pada 4 Februari 2025, hari ini melalui paripurna DPR RI.

Meski sudah menyebut demikian, Dasco mengaku pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut.

Perincian lebih lanjut soal itu dikatakan akan dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"UU biar keluar dulu, (setelahnya) PP-nya keluar baru nanti jelas," kata dia.

"Kalau sepotong-sepotong, nanti takutnya pemahaham tentang UU BUMN akan jadi kabur," jelas dia.

Atas proses yang masih berjalan, ia meminta agar masyarajat menunggu PP terkait Danantara.

Diketahui, merujuk daftar RUU BUMN, dijelaskan terkait ketentuan BPI Danantara.

Tertulis, kewenangan Danantara mekan mencaplok sebagian tugas menteri BUMN.

"Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewwnangannya kepada Badan," tulis pasal 3D RUU BUMN, dikutip tim tvOnenews.

Adapun, secara fisik, dalam melaksankan tugas ada enam poin yang menjadi kewenangan BPI Danantara secara umum.

Pertama, mengelola deviden holding investasi, holding operasional dan BUMN.

Dua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Tiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pelebiran, pengambilan dan pemisahan.

Empat, membentuk holding investasi, holding operasional link bolagacor88 dan BUMN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Enam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional. (vsf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT