Menaker: Perusahaan Swasta hingga BUMN-BUMD Ikut WFH 1 Hari Seminggu
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD ikut melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini juga telah diatur dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker.
Yassierli menyebut jadwal WFH karyawan swasta tidak harus mengikuti jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Jadwal disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan,” kata Yassierli, Rabu (1/4).
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa kebijakan WFH tidak boleh memotong gaji dan hak cuti tahunan pekerja.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ungkap Yassierli.
Sementara itu, pekerja yang WFH juga harus tetap melaksanalan tugas dan kewajibannya, tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini diambil untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi perang Israel-Amerika Serikat (AS) dengan Iran.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (31/3).
Sementara, bagi sektor swasta, Airlangga menyebut kebijakan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edadan Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan sektor usaha.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ungkapnya.
Dia mengatakan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pekerja di sektor layanan publik seperti bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Airlangga menyebut kebijakan WFH hingga pembatasan perjalanan dinas mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. (saa/dpi)
Load more