Pengecer LPG 3 Kg Bisa Kembali Berjualan, Tapi Wajib Daftar di Aplikasi MAP
- tim tvone - habib
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah akhirnya mengizinkan distributor atau pengecer kembali berjualan gas LPG 3 kg setelah sebelumnya mengalami pembatasan distribusi.
Namun, ada syarat baru di mana para pengecer wajib mendaftar sebagai sub pangkalan resmi di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan harga tetap stabil dan distribusi lebih tepat sasaran.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, saat dihubungi media, Selasa (4/2).
Untuk menghindari spekulasi harga dan memastikan LPG bersubsidi sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Pertamina mewajibkan para pengecer mendaftarkan diri di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan resmi.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa Pertamina akan aktif mendorong para pengecer untuk segera melakukan registrasi agar sistem distribusi menjadi lebih tertata dan mengurangi potensi kelangkaan maupun permainan harga di lapangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam cuitannya di aplikasi X mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar pengecer dapat berjualan kembali gas LPG 3 kg.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” kata dia.
“ Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” tandasnya. (agr/nba)
Load more