Adapun, secara fisik, dalam melaksankan tugas ada enam poin yang menjadi kewenangan BPI Danantara secara umum.
Pertama, mengelola deviden holding investasi, holding operasional dan BUMN.
Dua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Tiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pelebiran, pengambilan dan pemisahan.
Empat, membentuk holding investasi, holding operasional dan BUMN.
Lima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Enam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional. (vsf)
Load more