Menteri ATR: Pencabutan SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Berpotensi Bertambah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang, Banten, masih berpotensi bertambah.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dari total tersebut, luas keseluruhan SHGB mencapai 390,7985 hektare, sementara SHM mencakup 22,934 hektare. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
"Saat ini, dari 263 SHGB dan 17 SHM, sebanyak 50 sertifikat telah kami batalkan. Proses pembatalan masih berlangsung, kami sedang mencocokkan mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar. Apakah jumlahnya akan bertambah? Potensinya ada, karena kami baru bekerja efektif selama empat hari," ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang berada di luar garis pantai tidak dapat diterbitkan sertifikat karena masuk dalam kategori common property.
"Sedangkan yang berada di dalam garis pantai termasuk private property, yang bisa disertifikatkan. Sementara itu, bidang yang termasuk dalam common property tidak dapat disertifikasi dan harus dibatalkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan jika terbukti terdapat pelanggaran yuridis atau ketidaksesuaian dengan aturan.
Ada tiga alasan pembatalan sertifikat tanah:
-
Proses pembuktian yuridis yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan.
-
Ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah.
-
Fakta material menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah tidak ada lagi, meskipun secara prosedural sah.
"Bisa saja prosedurnya benar, tetapi jika fakta materialnya tidak ada, sertifikat tetap dapat dibatalkan," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut status SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan penelitian dan evaluasi, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang ditemukan cacat secara prosedur dan materiil sehingga batal demi hukum.
Load more