Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tiga kali menolak pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
PT TRPN diketahui merupakan perusahaan jawab atas pembangunan pagar laut di Bekasi.
Menurut Bey, pengajuan PKKPRL itu bahkan sudah diajukan PT TRPN sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan pada 2020.
Akan tetapi, permohonan itu ditolak karena tidak sesuai dengan aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," ujar Bey dikutip dari Antara, Rabu (29/2025).
Bey menjelaskan, PT TRPN tidak pernah mendapatkan rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL dari Pemprov Jabar.
Oleh karenanya, Bey justru merasa bingung jika ada pihak yang menyebut perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikat ruang laut.
Load more