Jakarta, tvOnenews.com - Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group buka suara soal kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menyebut area pagar laut itu diklaim sebelumnya adalah daratan, bukan laut.
Daratan itu kemudian terabrasi hingga menjadi laut.
Alasan itu diklaim sebab dimilikinya SHM dan sertifikat HGB.
Dia menyebut, sesuai dengan dokumen, pengajuan sertifikat itu ada pada tahun 1982, dan posisinya aadlah daratan.
Load more