Aturan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN
Begini beberapa cara pemberhentian PNS yang sesuai dengan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNSd dan dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian
Selasa, 21 Januari 2025 - 09:40 WIB
Sumber :
- ANTARA
Pada Pasal 241 PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa PNS yang terdampak perampingan organisasi akan disalurkan ke instansi pemerintah lain sebelum diberhentikan.
Dalam semua jenis pemberhentian, PNS yang diberhentikan memiliki hak kepegawaian yang diatur sesuai peraturan yang berlaku, seperti pensiun atau tunjangan lainnya.
Aturan pemberhentian PNS dirancang untuk memastikan proses yang transparan dan adil, baik untuk PNS yang diberhentikan secara sukarela maupun karena pelanggaran atau kebijakan pemerintah.
Prosedur ini mencakup evaluasi ketat, rekomendasi dari pihak berwenang, serta perlindungan hak-hak kepegawaian PNS. (nsp)
Load more