Honorer lulusan SMA sederajat yang lolos dalam seleksi PPPK bisa mendapatkan gaji dengan nominal yang terbilang cukup.
Sebagaimana diketahui, dengan menjadi PPPK, status honorer berubah menjadi ASN.
Artinya, mereka nantinya akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut berdasarkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Saat sudah menjadi PPPK, mereka didapuk dengan golongan jabatan V.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, gaji PPPK golongan V ada di rentang Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900, tergantung dari masa kerjanya.
Selain itu, PPPK juga mendapatka beragam tunjangan diantaranya:
Load more