Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah resmi meniadakan tenaga honorer di seluruh instansi kepemerintahan. Hal itu mulai dari pemerintah daerah hingga pusat.
Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.
Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.
Terbukti, pada seleksi yang hasilnya diumumkan mulai 24 Desember 2024, banyak honorer berstatus TMS, alias tidak memenuhi syarat.
Saat ini, pemerintah kembali membuka seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang proses pendaftarannya dilangsungkan hingga 7 Januari 2025 nanti.
Dimungkinkan kembali terdapat honorer yang gagal dalam seleksi tersebut.
Dan untuk yang tidak lulus, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Lantas apa itu PPPK paruh waktu?
Pengangkatan PPPK paruh waktu sebelumnya telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini.
"Bagi pegawai non-ASN (honorer) yang telah mengikuti seleksi CASN, namun belum lulus, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata dia pada Sabtu (28/12/2024) lalu.
PPPK paruh waktu diartikan sebagai penerapan skema ASN yang dihadirkan untuk menghindari PHK honorer dampak dari kebijakan penghapusan honorer.
PPPK paruh waktu menjadi solusi akhir bila honorer tidak lulus dalam seleksi PPPK.
Nantinya, merujuk informasi yang berkembang, PPPK paruh waktu akan bekerja dengan waktu sesuai kesepakatan, tidak bekerja selama full time.
Nantinya PPPK paruh waktu bisa mendapat waktu untuk melakukan aktivitas di luar status pekerjaannya.
Dengan jam kerja yang terbatas, PPPK paruh waktu tentu memiliki gaji yang lebih sedikit dibanding PPPK dan PNS.
Gaji yang akan diberikan nanti bergantung dengan tugas, bidang dan wewenang para pekerja PPPK paruh waktu sesuai batasan tiap instansi tempat mereka bekerja.
Hingga kini belum ada informasi tentang gaji PPPK paruh waktu.
Namun, mengutip dari berkas DPR dengan judul opsi PPPK paruh waktu, nantinya mereka akan bekerja selama empat jam per hari.
Lama jam kerja itu adalah separuh dari jam kerja PPPK.
Lama jam kerja itu bisa menjadi parameter perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu. (vsf)
Load more