Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menetapkan penerapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada Februari 2025.
Aturan tersebut ditaken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Dalam aturan itu, Sri Mulyani memastikan tarif PPn 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Pemerintah memberi jaminan, untuk bahan pokok akan tetap bebas PPN 12 persen.
Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
Load more