Detail Foto - Sejumlah Barang dan Jasa Dijamin Pemerintah Bebas PPN, Apalagi Sampai PPN 12 Persen, Simak Rinciannya Berdasarkan PMK 131/2024
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam acara Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024)
Aturan tentang PPn 12 persen tersebut ditaken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
- galeri foto