PPN 12% Tak Berdampak Signifikan untuk Biaya Bahan Baku Produksi, Ini Alasannya
- Dok. Kemenperin
Jakarta, tvOnenews.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan segera berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan yang masih menuai pro dan kontra ini sebenarnya diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% ini secara umum tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan bahan baku.
Oleh karena itu, PPN 12 % juga dinilai tidak akan mengganggu kelancaran produksi, khususnya di sektor UMKM.
"Kenaikan besaran angka PPN secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh signifikan," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2024).
"Secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh signifikan, di sisi lain juga tidak akan mengurangi permintaan."
Bersamaan dengan itu, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah Paket Stimulus Ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, hingga properti.
Paket stimulus itu diharapkan dapat solusi jika ada dampak yang ditimbulkan dari kenaikan 1 persen tarif PPN, khususnya jika ada kenaikan biaya produksi.
Sebab apabila biaya produksi meningkat, maka harga barang juga akan naik yang dikhawatirkan menekan daya beli masyarakat.
Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja dan merembet pada penurunan pendapatan masyarakat.
Namun, pemerintah telah memastikan dan menghitung bahwa kenaikan PPN umum untuk bahan baku tidak memiliki pengaruh signifikan.
Terlebih, pemerintah sudah siapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
Adapun Paket Stimulus Ekonomi berupa insentif tersebut dirinci dan dibedakan sebagai berikut:
1. Insentif untuk Rumah Tangga
Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Bapokting yang dimaksud di antaranya adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang dikenakan PPN tetap sebesar 11%.
Stimulus Bapokting itu dinilai cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus gula industri diharapkan bisa menopang industri pengolahan makanan-minuman yang mempunyai kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Load more