ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar pada 2025, Ada PPN 12 Persen hingga 2 Opsen Baru 66 Persen

Total ada 7 pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:04 WIB
Ilustrasi - Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar di 2025.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Membeli dan memiliki kendaraan bermotor pastinya akan terikat dengan kewajiban membayar pajak.

Menjelang penutupan tahun 2024, masyarakat perlu mengetahui sejumlah komponen pajak kendaraan yang wajib dibayar pada tahun mendatang (2025).

Pada tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan. Ketentuan dua pajak baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sehingga, total ada 7 komponen pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.

Berikut adalah daftar 7 pajak kendaraan yang harus dibayar pada 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak ini tentu sadah tidak asing lagi karena memang menjadi komponen yang telah lama wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB tergantung dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan.

PKB adalah salah satu pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Maka, tarif PKB di setiap daerah bervariasi dan diatur erdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Tetapi untuk DKI Jakarta, tarifnya maksimal 2% untuk kepemilikan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.

2. Opsen PKB

Mulai tahun depan, pemilik kendaraan akan dikenakan opsen pajak baru yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang.

Misalnya, jika PKB yang harus dibayar sebesar Rp1 juta, maka pemilik kendaraan akan membayar tambahan Rp660 ribu untuk pajak opsional tersebut. Opsen PKB ini diterapkan pemerintah daerah guna meningkatkan pendapatan daerah.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor menjadi barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025.

Pemerintah akan menerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah, mulai makanan premium, layanan rumah sakit VIP, pendidikan di segmen premium atau kelas internasional, hingga kendaraan bermotor.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN, barang-barang mewah pastinya akan dikenakan PPnBM. Mobil merupakan salah satu contih barang yang dikenakan PPnBM.

Tarifnya tentu bervariasi tergantung jenis setiap mobil yang dibeli atau dimiliki. Sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor, hanya yang memenuhi kriteria tertentu yakni di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pungutan BBNKB akan diberlakukan saat kendaraan berpindah kepemilikan, seperti pada proses jual beli kendaraan mobil atau motor.

Tarif BBNKB ditentukan oleh masing-masing daerah dengan nilai variatif sesuai dengan harga kendaraan. Pajak dikenakan untuk penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

Menilik Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB adalah 12%, tetapi di beberapa daerah tertentu bisa mencapai 20%.

6.  Opsen BBNKB

Opsen BBNKB merupakan tarif tambahan yang dikenakan dan dipungut langsung oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BBNKB dikenakan tambahan opsen sebesar 66% dari total BBNKB yang terutang. Misalnya, jika BBNKB kendaraan sebesar Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang wajib dibayarkan adalah Rp1,32 juta. Tetapi di wilayah DKI Jakarta, opsen untuk PKB dan BBNKB tidak diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

7. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dipakai untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Meski tarif SWDKLLJ relatif kecil, sumbangan ini tetap masuk sebagai komponen pajak yang harus dibayar setiap tahun.

SWDKLLJ yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK.

Pembayaran SWDKLLJ menjadi kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Sebagai informasi, kewajiban SWDKLLJ telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ juga variatif tergantung pada jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008. (rpi)

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT