Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penataan ruang laut mencapai Rp833,18 miliar hingga Desember 2024.
Nominal tersebut dapat menjadi bukti keberhasilan optimalisasi pengelolaan ruang laut oleh KKP di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan, PNBP dari sektor ini terus meningkat setiap tahun.
"PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan signifikan. Hingga 19 Desember 2024 nilainya mencapai Rp833 miliar," ujar Victor dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Sumber penerimaan terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) senilai Rp439,8 miliar.
Sebagai informasi, PKKPRL merupakan izin dasar untuk memastikan kepastian hukum dan harmonisasi antar aktivitas di ruang laut.
Selain penerimaan PNBP, program prioritas ekonomi biru seperti perluasan kawasan konservasi juga menunjukkan kemajuan signifikan.
Dari target 29,3 juta hektare kawasan konservasi pada 2024, saat ini luasnya telah mencapai 29,9 juta hektare atau 9,2% dari total luas laut Indonesia.
Target global adalah 10% pada 2030 atau 32,5 juta hektare, sesuai kesepakatan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang mencanangkan 30% dari luas laut global untuk konservasi.
"Sampai tahun ini capaian yang sudah diperoleh adalah 29,9 juta hektare, artinya 9,2% dari luas laut kita. Ini menandakan target 10% pada tahun 2030 bisa kita pastikan tercapai," jelas Victor.
Victor juga mengungkapkan bahwa dua kawasan konservasi, yaitu Nusa Penida dan Gili Matra, telah didaftarkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA).
Lokasi tersebut kini diakui oleh International Maritime Organization (IMO), sehingga kapal tidak diperbolehkan melewati area tersebut.
Dalam pengawasan dan pengendalian pesisir serta pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan 20 Peraturan Daerah Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sejak 2022 hingga 2024.
Selain itu, 72 Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) telah diterbitkan untuk 61 pulau di 32 kabupaten/kota antara 2011 dan 2024.
KKP juga telah mengeluarkan 937 dokumen KKPRL dan 15 izin serta rekomendasi untuk pemanfaatan 9 pulau kecil pada 2024.
Sejalan dengan program ekonomi biru, Ditjen PKRL juga mendukung swasembada pangan melalui upaya swasembada garam.
"Tahun 2025 dipastikan tidak ada lagi impor garam konsumsi. Untuk itu, ke depan akan melaksanakan pilot project untuk memproduksi garam di NTT sehingga ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan garam industri 30 hingga 50%," jelas Victor.
Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya penataan ruang laut untuk keberlanjutan ekosistem.
"Selain untuk memberi kepastian hukum terhadap setiap kegiatan menetap di ruang laut, penataan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya," kata Trenggono.
Pencapaian apik menjadi bukti komitmen KKP dalam mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia. (rpi)
Load more