Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Natal ditetapkan pada tanggal 25-26 Desember.
Tanggal 26 Desember dijadikan cuti bersama, memberikan waktu lebih bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal bersama keluarga sekaligus melonggarkan arus perjalanan mudik maupun balik. (ant/rpi)
Load more