Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum lama ini resmi resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.
Aturan baru soal harga rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Pada beleid yang ditandatangani oleh Sri Mulyani itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kendati demikian, pemerintah tetap harga jual eceran (HJE) untuk hampir semua produk tembakau per 1 Januari 2025.
Berikut adalah batasan harga jual eceran per batang atau gram yang diatur Sri Mulyani dalam PMK 97/2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp2.375 (naik 5,08%)
2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp2.495 (naik 4,8%)
2. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565 (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp2.170 (naik 9,5%)
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp995 (naik 15%)
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp860 (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)
Kelembak Kemenyan (KLM)
1. KLM Golongan I paling rendah Rp950 (tidak naik)
2. KLM Golongan II paling rendah Rp200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp 275 (tidak naik)
3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500 (tidak naik)
Selain itu, PMK 97/2024 juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, sebagai berikut:
1. SKM senilai Rp2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp198.001 per batang/gram. (rpi)
Load more