Sebanyak 190 pengecer dan distributor pupuk terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET). Mentan Andi Amran Sulaiman pun tegas mengumumkan pencabutan izin.
Mentan Amran menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri, Bapanas resmi menaikkan HET Rp1.000â2.000 per kilogram.
Ketua Komisi IV DPR RI, Titik Soeharto buka suara terkait adanya temuan beras oplosan dalam kemasan merek premium yang dilakukan oleh perusahaan besar.
GAPPRI nilai kebijakan yang menaikkan HJE rokok sebesar 10,5 persen dan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen per Januari 2025 picu peredaran rokok ilegal
Aturan baru soal harga rokok tahun 2025 tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.Â
Kebijakan naiknya harga jual eceran rokok merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).