GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Terima Pelaporan Gratifikasi hingga Rp88,39 Miliar sepanjang 2020-2024, Baru Rp21,03 Miliar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara

Dari 15.516 pelaporan yang masuk ke KPK, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah ditetapkan KPK menjadi milik negara dengan nilai mencapai Rp21,03 miliar.
Rabu, 25 Desember 2024 - 17:25 WIB
Ilustrasi - Logo KPK
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 15.516 pelaporan gratifikasi sepanjang periode 2020-2024 dengan nilai pelaporan mencapai Rp88,39 miliar.

Hal itu disampaikan KPK dalam pelaporan capaian kinerja KPK sampai dengan 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah melewati berbagai proses telaah dan analisis, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah ditetapkan KPK menjadi milik negara dengan nilai Rp21,03 miliar.

Pimpinan KPK Johanis Tanak saat sesi Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa (17/12), merinci data pelaporan dalam 4 tahun terakhir.

“Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan gratifikasi. Kemudian meningkat pada 2021 sebesar 2.127 pelaporan dan 3.903 pelaporan pada 2022. Sementara pada 2023 tercatat 3.703 pelaporan dan per 16 Desember 2024 telah mencapai 3.944 pelaporan. Tren peningkatan (penerimaan pelaporan gratifikasi) diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024,” kata Johanis Tanak, dikutip Rabu (25/12/2024).

Secara rinci, nilai Rp88,39 miliar tersebut mencakup pelaporan pada 2020 senilai Rp25,80 miliar, 2021 senilai Rp8 miliar, 2022 senilai Rp16,7 miliar, 2023 senilai Rp20,84 miliar, dan 2024 (per 16 Desember) senilai Rp17,05 miliar.

Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi yang diterima.

KPK kemudian menetapkan status dari pelaporan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

Berdasarkan hasil analisis pelaporan gratifikasi KPK, pada 2020 terdapat 916 pelaporan yang telah ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai Rp2,74 miliar.

Kemudian pada 2021 terdapat 931 pelaporan berstatus milik negara, yaitu senilai Rp2,4 miliar.

Pada 2022 terdapat 1.308 pelaporan berstatus milik negara senilai Rp4 miliar, lalu 2023 terdapat 1.228 pelaporan sebesar Rp4,8 miliar, dan pada 2024 per 16 Desember 2024 sebanyak 1.432 pelaporan berstatus milik negara senilai Rp7,09 miliar.

Dengan demikian, total laporan gratifikasi berstatus milik negara dalam kurun waktu Pimpinan KPK Jilid V ini mencapai 5.815 atau senilai Rp21,03 miliar.

KPK terus mendorong para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, maupun pejabat negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Apabila terlanjur menerima, maka wajib melaporkannya kepada KPK dengan tenggat waktu paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.

Pelaporan dapat diajukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait.

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id .

Objek Gratifikasi Terbanyak pada 2024

Dalam setiap pelaporan gratifikasi, pelapor mencantumkan objek atau jenis barang yang dilaporkan. Berdasarkan pelaporan yang diterima KPK, objek gratifikasi terbanyak pada 2024 (hingga 16 Desember 2024) adalah kategori karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.

Laporan pada kategori tersebut mencapai 1.471 objek dengan nilai menyentuh Rp1,229 miliar.

Dari total tersebut, terdapat satu pelaporan objek gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp162 juta.

Kemudian diikuti jenis uang tunai /voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, yang mencapai 1.447 objek senilai Rp13,637 miliar.

Dari nilai tersebut terdapat satu pelaporan objek gratifikasi terbesarnya adalah Rp500 juta.

Sedangkan untuk kategori cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi, didapati 332 objek dengan catatan nilai Rp125 juta.

Untuk kategori tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya, menjadi kategori objek gratifikasi yang paling sedikit dilaporkan.

Adapun pada kategori tersebut terdapat 71 objek atau sekira Rp636 juta.

Sementara objek gratifikasi yang masuk dalam kategori barang lainnya, terdapat 1.246 objek yang dilaporkan senilai Rp1,424 miliar.

Dengan demikian, total objek gratifikasi khusus 2024 (per 16 Desember 2024) mencapai 4.567 objek dengan nilai Rp17,05 miliar. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT