Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi pailit yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Lantas bagaimana nasib para karyawan?
Sebelumnya, tepatnya sesaat setelah dinyatakan pailit, perusahaan yang bergerak di industri tekstil ini menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, pernyataan itu disebutkan sembari menunggu pengajuan kasasi atas status pailit kepada MA.
Dengan ditolaknya kasasi itu, nasib karyawan pun kembali disorot.
Salah satunya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan pihaknya akan memastikan hak pekerja menjadi prioritas utama dari Sritex usai ditolaknya kasasi pailit tersebut.
Ia berharap, putusan kasasi tersebut tidak merubah komitmen yang digaungkan Sritex beberapa waktu lalu soal PHK karyawannya.
"Harapannya putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak mem-PHK," kata dia, Jumat (20/12/2024).
Menyoal peran Kemnaker, dia bilang pihaknya siap memberi dukungan maksimal sesuai porsi dan wewenang lembaga. (vsf)
Load more