Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi pailit yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Lantas bagaimana nasib para karyawan?
Sebelumnya, tepatnya sesaat setelah dinyatakan pailit, perusahaan yang bergerak di industri tekstil ini menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, pernyataan itu disebutkan sembari menunggu pengajuan kasasi atas status pailit kepada MA.
Dengan ditolaknya kasasi itu, nasib karyawan pun kembali disorot.
Load more